RIAU ONLINE - Seorang WNI di Amerika Serikat (AS) ditangkap oleh aparat hukum setempat atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di Negara Bagian New Hampshire pada 29 November 2024 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Direktur Kantor Lapangan Enforcement and Removal Operations (ERO) Boston Patricia H. Hyde, yang juga mengawasi operasi ERO di New Hampshire, dalam siaran pers ICE bertanggal 3 Desember 2024.
"Mikhail Sebastian dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak," kata Hyde, dikutip dari KUMPARAN.
ERO Manchester adalah lembaga di bawah US Immigration and Custom Enforcement (ICE) atau Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS.
"Petugas ERO mengajukan penahanan imigrasi terhadapnya (Sebastian) saat ia berada di Penjara Rockingham County, dan rekan-rekan kami di sana menghormatinya sehingga petugas kami dapat menahannya di tempat yang aman dan terkendali," imbuh Hyde.
ERO Boston mengajukan penahanan terhadap Sebastian di Penjara Rockingham County, pasca diketahui bahwa keberadaannya di AS dilakukan secara ilegal.
Saat ini, Sebastian berada dalam tahanan ERO sambil menunggu proses imigrasi.