Presiden Korsel Dituntut Mundur Pasca Penetapan Darurat Militer

Darurat-Militer-WNI-di-Seoul-Diminta-Pantau-Situasi-Terkini.jpg
(Cho Jung-woo/Newsis via AP)

RIAU ONLINE - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dituntut mundur pasca pemberlakuan darurat militer singkat pada Selasa, 3 Desember 2024 dini hari.

Sebelumnya, Yoon sempat menetapkan status darurat militer dengan alasan adanya ancaman dari Korea Utara dan pasukan anti-negara.

Partai Demokrat yang merupakan partai oposisi utama, bersama lima partai oposisi kecil lainnya, termasuk Partai Pembangunan Kembali Korea dan Partai Reformasi, mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon.

Dikutip dari ANTARA, mosi  pemakzulan tersebut ditandatangani oleh 191 anggota parlemen oposisi tanpa dukungan anggota parlemen dari partai yang berkuasa.



Partai-partai oposisi berencana untuk melaporkan mosi tersebut ke sidang pleno parlemen pada Kamis,5 Desember 2024 mendatang dan mengajukan untuk diputuskan melalui pemungutan suara pada Jumat atau Sabtu.

Kabinet Yoon menyetujui usulan untuk menghentikan penerapan darurat militer pada 4:30 pagi (2.30 WIB), sekitar enam jam setelah Yoon membuat pernyataan darurat yang mengejutkan dengan menuduh oposisi negara tersebut melumpuhkan pemerintah melalui aktivitas anti-negara.

Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala staf, mengajukan pengunduran diri secara massal pasca dicabutnya penetapan darurat militer tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh kantor kepresidenan, setelah Majelis Nasional menolak deklarasi darurat militer mendadak yang diumumkan oleh Yoon. 

Penasihat yang mengajukan pengunduran diri tersebut antara lain Kepala Staf Kepresidenan Chung Jin-suk, Penasihat Keamanan Nasional Shin Won-sik, dan Kepala Staf untuk Kebijakan Sung Tae-yoon, serta tujuh penasihat senior lainnya. (ANTARA)