Darurat Militer, WNI di Seoul Diminta Pantau Situasi Terkini

Darurat-Militer-WNI-di-Seoul-Diminta-Pantau-Situasi-Terkini.jpg
(Cho Jung-woo/Newsis via AP)

RIAU ONLINE - Panglima Tentara Korea Selatan Jenderal Park An-su menyatakan diri sebagai komandan darurat militer di negara, pada Rabu, 4 Desember 2024, setelah Presiden Korsel Yoon Suk-yeol umumkan Dekrit Darurat Militer.

"Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro Korea Utara dan untuk melindungi tatanan kebebasan konstitusional," kata Yoon, Selasa, 3 Desember 2024 malam.

Untuk itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk selalu memantau perkembangan situasi.

“Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” kata KBRI Seoul dalam surat imbauan.



Dalam surat imbauan tersebut, KBRI juga meminta seluruh WNI yang berdomisili di Republik Korea khususnya ibu kota Seoul dan sekitarnya agar tidak berkerumun di berbagai lokasi publik, menghindari kerumunan massa serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa.

“Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya,” tambahnya.

WNI juga diminta untuk tidak mendekati/menonton/berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak manapun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan.

Kemudian, mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi/himbauan aparat keamanan setempat, senantiasa membawa identitas/tanda pengenal, serta memperhatikan dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang diumumkan dan konsekuensi hukum jika melanggar Dekrit dimaksud.

Apabila menemui permasalahan, WNI dapat menghubungi KBRI Seoul melalui Hotline PWNI dengan nomor (+82-10-5394-2546), telepon: (02 2224 9000), maupun email [email protected] (ANTARA).