RIAU ONLINE - Departemen Keamanan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Provinsi Jeddah telah ditangkap pihak kepolisian setempat pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 13 Agustus 2024, pria ini diamankan lantaran mengunggah konten visual yang melanggar Undang-Undang Kejahatan Siber.
"Polisi di Provinsi Jeddah telah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menyebarkan konten yang dianggap mengganggu privasi pribadi dan melanggar UU Kejahatan Siber,” demikian pengumuman Departemen Keamanan Arab Saudi.
Pengumuman tersebut tidak menjelaskan identitas lengkap pelaku, termasuk kejahatan siber yang dilakukannya sehingga diamankan aparat.
“Tersangka telah ditahan dan tindakan hukum telah diambil terhadapnya. Kasus ini telah dirujuk ke penuntutan umum,” jelas Departemen Keamanan.
Sementara, berdasar percakapan di media sosial, WNI tersebut ditangkap diduga karena mendokumentasikan jenazah atau pemakaman dan menyebarkannya. Namun, belum ada pihak resmi yang bisa dikonfirmasi tentang hal itu.