RIAU ONLINE, JAKARTA- Presiden Amerika Serikat larang pejabatnya menginstal TikTok di ponselnya. Hal ini pun resmi disahkan lewat undang-undang baru yang ditekan Presiden AS Joe Biden.
Alasan TikTok dilarang dipakai para pejabat AS karena aplikasi milik ByteDance tersebut dianggap memata-matai data pengguna AS. Untuk itulah Undang-Undang baru disahkan agar melarang TikTok di HP pejabat pemerintah.
TikTok kini tidak diperbolehkan muncul di ponsel para pejabat Gedung Putih, di sebagian besar kalangan militer, Departemen Keamanan Dalam Negeri, hingga Pemerintah Negara Bagian.
Melansir Tech Times, Minggu (1/1/2023), pemerintah AS mengaku khawatir kalau TikTok dapat digunakan oleh pemerintah China untuk mendapatkan akses ke ponsel tersebut hingga mengambil data pengguna AS.
Dengan itu maka pejabat pemerintah harus menghapus TikTok dari ponsel mereka dalam waktu sekitar dua bulan ke depan.
Menanggapi itu, juru bicara TikTok mengaku kecewa karena kongres telah mengeluarkan undang-undang tersebut. Ia menilai kalau itu hanyalah produk politik yang tidak akan memajukan kepentingan keamanan nasional AS.
Kebijakan pelarangan TikTok itu mendapatkan pro kontra dari berbagai kalangan. Beberapa organisasi yang fokus di privasi digital menyatakan kalau memang ada kmeungkinan kalau China bisa memanfaatkan TikTok untuk kepentingannya sendiri.
Namun itu juga tidak menutup kemungkinan kalau aplikasi dan layanan lain melakukan hal sama seperti TikTok, termasuk buatan AS dikutip dari suara.com