Mengenal Metode Ibu Pengganti yang Dipakai Priyanka Chopra dan Nick Jonas Dapatkan Anak

Priyanka-Chopra-dan-Nick-Jonas3.jpg
((Instagram Priyanka Chopra))

RIAU ONLINE, CALIFORNIA-Priyanka Chopra dan Nick Jonas kini sudah dikarunia anak. Sang putri yang kini berusia lima bulan bernama Marti Marie Chopra Jonas. Bukan dengan cara biasa, keduanya mengatakan bahwa kehadiran si kecil terjadi melalui metode surrogate mother atau ibu pengganti.

Dikutip dari WebMD, metode ibu pengganti sendiri dibedakan dalam dua jenis yaitu ibu pengganti tradisional atau traditional surrogate, dan ibu pengganti kehamilan atau gestational surrogates.

Ibu pengganti tradisional adalah perempuan yang diinseminasi buatan oleh sperma ayah. Perempuan itu kemudian bertugas untuk mengandung dan melahirkan anak, kemudian memberikan anak tersebut kepada pasangan yang sudah menanti kelahiran si kecil.

Dalam metode ibu pengganti tradisional, si ibu pengganti adalah ibu kandung bayi yang dilahirkan. Itu terjadi karena sel telur mereka yang dibuahi oleh sperma sang ayah. Meski demikian sperma donor juga dapat digunakan.



Sementara dalam metode ibu pengganti kehamilan, dilakukan teknik fertilisasi in vitro atau IVF yang memungkinkan untuk mengumpulkan telur dari ibu (atau donor telur), dibuahi dengan sperma ayah (atau donor sperma).

Embrio kemudian dimasukkan ke dalam rahim ibu pengganti kehamilan. Selanjutnya ibu pengganti bertugas untuk hamil hingga lahir. Ibu pengganti kehamilan tidak memiliki ikatan genetik dengan anak yang dikandung karena tidak menggunakan telur mereka.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pasangan memilih untuk melakukan metode ibu pengganti di antaranya ada masalah dengan rahim, menjalani histerektomi atau pengangkatan rahim, dan mengidap penyakit berbahaya seperti jantung.

Metode ini sebenarnya masih sangat kontroversial dengan proses hukum yang juga rumit. Dikutip dari Alo Dokter, hukum di Indonesia melarang metode ibu pengganti. Pelakukanya akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Disebutkan bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum (sel telur) suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal dikutip dari suara.com