RIAU ONLINE, WELLINGTON-Masih ingat dengan Brenton Tarrant?. Brenton adalah pelaku penembakan 51 warga Muslim di Selandia Baru.
Pembunuh berdarah dingin tersebut divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Vonis dijatuhkan pengadilan Selandia Baru pada Kamis 28 Agustus 2020.
Hakim persidangan menyebut Tarrant jahat dan tidak manusiawi.
"Ini adalah kewajiban pengadilan untuk merespons dengan tegas dan menolak kejahatan keji seperti itu," ucap hakim Cameron Mander saat membacakan vonis terhadap Tarrant, seperti dikutip dari AFP.
Mander menambahkan, vonis yang dijatuhkan kepada Tarrant belum pernah terjadi dalam sejarah Selandia Baru.
Tarrant merupakan warga Australia penganut paham supremasi Kulit Putih.
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
Pada Maret tahun lalu, Tarrant melakukan aksi keji dengan menembak warga Muslim yang sedang salat Jumat di dua masjid di kota Christchurch.
Aksi tersebut membuat 51 orang warga Muslim Selandia Baru tewas.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com