RIAU ONLINE, PYONGYANG-Setelah berbulan-bulan bebas dari Covid-19, Korea Utara akhirnya mengumumkan kasus COVID-19 pertamanya.
Kasus pertama yang diakui pemerintah ini kemungkinan besar dibawa oleh seseorang yang sudah positif COVID-19, dan melintas batas secara ilegal dari Korea Selatan ke Korea Utara.
Dikutip dari reuters, Kim Jong Un lantas mengumpulkan para pejabat politburo dan mengumumkan keadaan darurat.
Pemerintah Korea Utara juga menutup kota Kaesong.
"Kita berada dalam situasi kritis, dimana virus yang berbahaya bisa saja telah masuk ke negara kita," kata Kim Jong Un kepada media pemerintah, KCNA, Sabtu 27 Juli 2020.
Menurut media tersebut, orang yang membelot ke Korea Selatan tiga tahun lalu ini melintasi batas dua Korea yang dijaga ketat.
Ia juga menunjukkan gejala kuat terinfeksi COVID-19.
"Situasi darurat yang terjadi di kota Kaesong diakibatkan oleh pelarian yang pergi ke Korea Selatan tiga tahun lalu. Pada 19 Juli, ia yang sudah terinfeksi virus yang berbahaya ini kembali ke Korea Utara secara illegal, melintasi garis demarkasi," kata KCNA.
Tetapi KCNA tidak spesifik menyebut apakah orang tersebut telah menjalani tes COVID-19.
Tetapi, mereka menyebut bahwa sudah hasil dari beberapa rekam medis yang menunjukkan pemeriksaan pada organ pernapasan dan darah dari orang tersebut.
Hal ini membuat pihak berwenang Korea Utara mengarantinanya sekaligus mengadakan investigasi siapa saja yang terlibat kontak dengan orang ini.
Sebelumnya, Korea Utara sudah menerima ribuan alat tes COVID-19 dari Rusia dan negara lainya.
Korea Utara pun menerapkan penjagaan perbatasan yang ketat. Ribuan orang di Korea Utara sudah di karantina, tetapi belakangan ini sudah mulai dilonggarkan.
Pada beberapa minggu sebelumnya, Korea Utara juga melancarkan kampanye kritik mereka pada orang yang membelot ke Korea Selatan sebagai sampah.
Mereka juga meminta pemerintah Korea Selatan menindak tegas kelompok masyarakat yang mengirimkan pesan propaganda dan bantuan makanan ke Korea Utara.
Kim pun meminta militer melakukan investigasi di sepanjang perbatasan yang sudah dilintasi si pembawa virus ini.
Ia juga memerintahkan agar orang ini dihukum dengan berat dengan segala tindakan yang diperlukan.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com