RIAU ONLINE, WASHINGTON DC-KBRI Washington DC memastikan agar mahasiswa dan pelajar di Amerika Serikat tidak panik dengan kebijakan baru dari Paman Sam. Amerika Serikat baru-bari ini mengeluarkan kebijakan yang akan meminta mahasiswa asing untuk angkat kaki dari negaranya.
Perintah tersebut berlaku bagi mahasiswa asing yang perkuliahannya dilakukan secara daring (online). Kebijakan itu dikeluarkan oleh Badan Penegak Bea Cukai dan Imigrasi AS (ICE) pada 6 Juli 2020 lalu.
"(Komunikasi dijalin) untuk memperoleh informasi lebih jauh terkait kebijakan tersebut," ucap KBRI Washington DC saat dihubungi kumparan, Kamis 9 Juli 2020.
Sedangkan dalam pengumumannya yang diposting di media sosial, KBRI Washington DC meminta agar mahasiswa dan pelajar Indonesia tidak panik. Sebab, seluruh informasi lebih lanjut terkait kebijakan ICE akan disampaikan pada kesempatan pertama ke seluruh pelajar dan mahasiswa.
"Seluruh pelajar dan mahasiswa Indonesia diharapkan tetap tenang dan selalu mengikuti informasi terkait hal ini dari sumber-sumber informasi resmi," kata KBRI Washington DC.
Jumlah Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat
Data KBRI Washington DC menunjukkan, pada tahun ajaran 2018/2019 jumlah mahasiswa dan pelajar Indonesia di AS mencapai 8.356 orang. Mereka kebanyakan berada di wilayah pantai barat AS.
Saat ini banyak kampus di AS memberlakukan belajar online karena tingginya kasus corona. Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com