Berita dan Wajah Reynhard Sinaga jadi Headlines Koran di Inggris

Wajah-Reynhard-Sinaga-penuhi-halaman-depan-media-Inggris.jpg
((Twitter))

RIAU ONLINE, LONDON-Media di Inggris menyebut Reynhard Sinaga, WNI pemerkosa 195 pria dengan sebutan pemerkosa terbesar di Inggris.

Wajahnya pun memenuhi halaman depan media lokal Inggris pada Selasa 7 Januari 2020.

Banyak media yang mengekspos tindakan keji yang dilakukan lelaki asal Depok, Jawa Barat tersebut hingga ramai menyebutnya sebagai pemerkosa terbesar di Inggris.

Seorang warganet @wisnu_prasetya pun mengumpulkan jejak Reynhard yang mendadak jadi pemberitaan utama media Inggris, melalui Twitter pribadinya.

Mulai dari Daily Mail hingga The Guardian semua memberitakan kasus perkosaan Reynhard Sinaga.

Seperti halnya Daily Mirror yang menampilkan wajah Reynhard di setengah halaman depan koran dalam pemberitaan pertajuk "Britain's Worst Ever Rapis".



Sementara media Daily Mail mengusung foto Reynhard di seluruh bagian halaman depan, disandingkan dengan judul besar "How Many More Did He Rape?".

Adapun media Inggris lainnya seperti The Guardian, Metro dan The Daily Telegraph juga mengangkat berita soal Reynhard sebagai pemerkosa sadis.

Sontak, foto Reynhard yang memenuhi halaman depan media Inggris menuai perhatian warganet Indonesia. Tak sedikit dari mereka yang mengaku malu dengan pemberitaan tersebut.

Untuk diketahui, Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.

Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com