RIAU ONLINE, WASHINGTON- Anggota Parlemen Amerika Serikat akan menggelar voting untuk menentukan setuju atau menolak pemakzulan Presiden Donald Trump.
Voting akan dilakukan pada Rabu 18 Desember waktu setempat.
"Besok DPR AS akan menjalankan satu kewenangan besar yang telah ada di konstitusi mengenai persetujuan dua pasal pemakzulan Presiden Amerika Serikat," sebut Ketua DPR AS Nancy Pelosi seperti dikutip dari AFP, Rabu 18 Desember
"Selama masa hening dalam sejarah nasional kami, kita harus menghormati janji untuk mendukung konstitusi kami dari musuh asing dan dalam negeri," sambung dia.
Dua pasal mengenai pemakzulan Trump adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penghambatan penyelidikan Kongres. Dalam hal ini, Trump dituduh menggunakan kekuasaannya untuk menjegal langkah politik Joe Biden pada pemilu presiden 2020.
Trump dituding meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menyelidiki kasus pengemplangan pajak perusahaan minyak Burisma. Biden yang ketika itu menjabat wakil presiden AS dituduh mengintervensi penyelidikan untuk menyelamatkan putranya, Hunter, anggota komisaris Burisma.
Partai Demokrat yang menguasai DPR AS menyebut tindakan Trump adalah bentuk pelanggaran atas keamanan nasional. Tindakan itu, menurut Partai Demokrat, membuat Trump layak dilengserkan.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com