Siti Aisyah, (kiri) asal Indonesia, dan Doan Thi Huong, asal Vietnam, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam.
(Foto Sky News)
RIAUONLINE, KUALA LUMPUR - Siti Aisyah tak bisa menyembunyikan kekecewaan atas keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang akan melanjutkan persidangan terhadap dirinya.
Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia dalam sidang hari ini, Kamis 16 Agustus 2018 memutuskan bahwa persidangan terhadap dua terdakwa pembunuhan Kim Jong-Nam akan dilanjutkan karena cukup bukti.
"Kami sangat kecewa dengan putusan tersebut... Kami akan melakukan yang terbaik di tahap pembelaan," ujar pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng seperti dilansir kantor berita AFP yang dikutip Detikcom, Kamis 16 Agustus 2018.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tinggi Shah Alam, pinggiran Kuala Lumpur hari ini, Hakim Azmi Ariffin memutuskan bahwa Prima Facie (dasar argumen dakwaan) ada dalam kasus terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huong asal Vietnam.
Hakim menerima pandangan jaksa penuntut bahwa kedua perempuan itu telah menyebabkan kematian Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong-Un.
"Karena itu saya harus memanggil mereka untuk memasukkan pembelaan mereka atas masing-masing dakwaan mereka," kata hakim dalam putusannya.
Dengan putusan ini, persidangan terhadap Siti dan Doan bisa terus dilanjutkan dan keduanya terancam dihukum gantung, jika terbukti bersalah atas pembunuhan Kim Jong-Nam.
Putusan hakim ini merupakan pukulan bagi keluarga kedua terdakwa yang telah berharap bahwa keduanya akan dibebaskan dari semua dakwaan.
Siti Aisyah dan Doan didakwa membunuh Kim Jong-Nam dengan mengusapkan racun gas saraf VX ke wajahnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya sama-sama menyangkal telah membunuh Kim Jong-Nam.
Pengacara kedua terdakwa sama-sama berargumen bahwa klien mereka hanya direkrut untuk ikut acara prank atau lelucon, namun diperdaya menjadi pembunuh oleh sejumlah agen Korut, tanpa mereka sadari.
Persidangan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir di Malaysia.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyebut penyelidikan pembunuhan Kim Jong-Nam tidak hanya 'bobrok' tapi juga 'berat sebelah'.
Disebut juga oleh Gooi bahwa dakwaan yang dijeratkan kepada kliennya sangat 'samar'. Ditegaskan Gooi bahwa jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan kliennya telah mengusapkan racun gas saraf VX ke wajah Kim Jong-Nam.
Namun dalam argumen penutup, jaksa Malaysia menyatakan dua terdakwa dilatih untuk memastikan keberhasilan pembunuhan Kim Jong-Nam. Jaksa menegaskan pembunuhan ini bukanlah acara lelucon (prank) dan bersikeras pembunuhan itu 'direncanakan dan dilakukan dengan hati-hati'.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id