RIAU ONLINE - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Australia setelah menjalani pemeriksaan dalam pabean dan diketahui telepon genggam miliknya berisikan bahan-bahan pornografi anak-anak.
Menurut Australian Border Force (ABF), badan yang berwenang mengurusi masalah-masalah perbatasan seperti imigrasi dan pabean, pria berusia 65 tahun itu tiba di bandara Melbourne pada 15 Juni lalu dari Singapura dengan visa turis.
Saat menjalan pemeriksaan di pabean, petugas menemukan bahan-bahan pornografi anak-anak tersebut di telepon genggam miliknya.
Komandan Regional ABF untuk negara bagian Victoria Craig Palmer mengatakan ABF memiliki pendekatan keras terhadap masuknya bahan-bahan yang menjijikan seperti gambar porno anak-anak.
"Petugas ABF waspada terhadap kemungkinan masuknya gambar-gambar seperti ini ke Australia dan tidak ragu-ragu untuk menahan dan mendeportasi siapa yang memiliki bahan tersebut." kata Palmer.
"Kami juga bekerja sama erat dengan petugas keamanan di sini dan di luar negeri untuk berbagi informasi berkenaan dengan orang-orang ini guna memastikan bahwa kami tidak saja melindungi anak-anak Australia, namun kemungkinan korban di luar negeri juga." tambahnya, melansir ABC Australia, Kamis, 21 Juni 2018.