RIAU ONLINE - Seluruh turis berpaspor Indonesia dilarang memasuki wilayah Israel. Aturan itu diterbitkan diduga kuat sebagai aksi balasan untuk pemerintah Indonesia yang melarang warga negara Israel masuk Indonesia.
Sebuah pesan yang beredar luas menyebutkan bahwa turis Indonesia yang telah dijadwalkan masuk Israel pada 9 Juni 2018 akan diperkenankan masuk dan diperlakukan seperti biasa. Namun setelah tanggal itu, turis Indonesia akan ditolak masuk ke Israel. Tak hanya perorangan, aturan ini bahkan berlaku bagi kelompok.
Larangan yang diterbitkan Israel ini dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Sayangnya, belum ada keterangan lebih lanjut.
Dilansir dari Tempo.co, Rabu, 30 Mei 2018, edaran dari biro perjalanan Rhema Tours hari ini, mengkonfirmasi pada 29 Mei 2018, telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri israel yang menyatakan bahwa setelah tanggal 9 Juni 2018, pemegang paspor Indonesia atau WNI dinyatakan tidak dapat masuk ke Israel. Aturan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
"Kami akan informasikan kembali perkembangannya, jika sudah kondusif maka keberangkatan akan tetap seperti jadwal semula, namun apabila belum maka kami akan mendiskusikan ulang untuk jadwal keberangkatannya. Kami sangat menyesalkan kejadian yang bersifat force majeur ini," demikian pernyataan Rio Pattiselanno, Direktur Rhema Tours, sebuah biro perjalanan ziarah rohani ke Israel.
Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomasi. Selama ini, turis Indonesia yang ingin berwisata rohani ke Israel umumnya melalui Mesir atau negara penghubung lainnya.