(VOA Indonesia)
Selasa, 1 Mei 2018 11:40 WIB
RIAU ONLINE - Pengadilan Australia, Selasa 1 Mei 2018, memutuskan bahwa Menteri Keuangan Vatikan George Pell harus diadili atas tuduhan melakukan pelecehan seksual puluhan tahun lalu.
Dilansir dari laman VOAINDONESIA, Selasa 1 Mei 2018, Hakim Belinda Wallington memutuskan bahwa sidang kasus George Pell akan dilakukan di sebuah pengadilan di Melbourne menyusul sidang pra peradilan yang berlangsung sebulan.
Baca Juga
Pell sedang cuti dari tugasnya sebagai menteri keuangan. Sri Paus sudah mengatakan tidak akan memberi tanggapan sebelum kasusnya selesai.(2)