Facebook Didenda $33 Juta Karena Tidak Bersedia Bantu Brazil

Facebook.jpg
(Internet)

RIAU ONLINE - Seorang hakim di Brazil telah memerintahkan Facebook Inc untuk membayar denda senilai $33,4 juta karena tidak bersedia bekerjasama dengan penyelidikan korupsi, ujar para jaksa federal hari Kamis, yang mendorong Facebook untuk menyatakan pihaknya menjajaki “semua opsi legal.”

Dilansir laman VOAINDONESIA, Minggu 8 April 2018, hakim mendenda Facebook karena tidak bersedia memberi akses ke lalu-lintas pesan WhatsApp yang terjadi pada tahun 2016 antar individu yang sedang berada di bawah penyelidikan untuk penggelapan sistem layanan kesehatan di negara bagian Amazonas, ujar para jaksa dalam sebuah pernyataan.

Dalam sebuah tanggapan yagn dikirim ke Reuters, Facebook menyebut denda yang dijatuhkan sebagai tidak berdasar.

“Facebook bekerjasama dengan para penegak hukum. Dalam kasus ini kami telah mengungkapkan semua data yang dibutuhkan oleh undang-undang yang berlaku,” ujar pernyataan tersebut.



“Kami memahami denda itu kurang memiliki dasar, dan sedang menjajaki semua opsi legal yang tersedia bagi kami.”

Menurut kepolisian federal, seorang hakim Brazil memerintahkan Facebook pada bulan April 2016 untuk memberi akses kepada pihak berwenang pada pesan-pesan WhatsApp yang menjadi bahan pertanyaan.

Dendanya berjumlah $33,4 juta dolar ditambah bunga setiap hari Facebook tidak mematuhi perintah tersebut, dimulai sejak perintah itu berlaku di pertengahan bulan Juni 2016, dan berakhir ketika penyelidikan korupsi diumumkan kepada publik bulan September itu, ujar pihak kepolisian.

Lewat penyelidikan yang dikenal sebagai “Operacao Maus Caminhos,” atau “Operasi Jalur Buruk,” polisi federal mengungkapkan penggelapan dana publik senilai puluhan juta reais (mata uang Brazil).(2)