Presiden Filipina Ajak Negara Lain Tinggalkan Mahkamah Internasional

Presiden-Filipina.jpg
(INQUIRER.net)

RIAU ONLINE - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mendesak negara-negara lain untuk meninggalkan ICC yang merupakan Mahkamah Kejahatan Internasional. Duterte mengatakan mahkamah dunia itu, dimana ia tengah menghadapi kemungkinan keluhan atas pembunuhan ribuann orang tersangka narkoba adalah "kasar."

Kendati Senap Filipina telah meratifikasi "Rome Statute" yang mendirikan ICC, namun menurut Duterte perjanjian tersebut tidak pernah ditegakkan di negaranya karena tidak dimuat dalam jurnal pemerintah sebagaimana diharuskan oleh Undang-Undang.

Sebagai akibatnya, kata Duterte, mahkamah internasional itu tidak pernah bisa mempunyai yurisdiksi atas dirinya.

"Tidak, biarpun dalam waktu sejuta tahun lagi," kata Duterte, melansir VOA Indonesia, Senin, 19 Maret 2018.

Baca Juga: Tolak Penyidik PBB, Duterte: Lempar Mereka ke Buaya



Sebelumnya, jaksa ICC, Fatou Bensuda, tepatnya pada bulan lalu, mengumumkan bahwa dia akan pemeriksaan awal terkait adanya keluhan seorang pengacara Filipina mengenai apa yang dicurigai pembunuhan di luar hukum dalam kampanye anti-narkoba Duterte, yang dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Langkah itu menimbulkan kemarahan Duterte, yang mengumumkan hari Rabu, 14 Maret lalu, bahwa ia akan mencabut ratifikasi Filipina atas Rome Statute dan berlaku segera, dengan alasan adanya usaha bersama oleh Bensouda dan para pejabat hak azasi PBB untuk mencapnya sebagai pelanggar HAM.

"Mencap saya sebagai pelanggar kejam hak asasi manusia," katanya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id