RIAU ONLINE - Otoritas Palestina berencana untuk mengajukan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Saleh Rafat mengatakan Menteri Luar Negeri Riyad al-Maliki akan segera terbang ke Den Haag untuk menuntut Pemerintah AS atas keputusan Trump yang baru-baru ini yang secara resmi mengakui Yerussalem sebagai Ibu Kota Israel.
"Keputusan Trump telah melanggar semua hukum dan resolusi internasional," ungkap Rafat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait gugatan tersebut, seperti melansir Anadolu Agency, Rabu, 14 Maret 2018.
Selain itu, Menteri Luar Negeri Riyad al-Maliki juga akan mengajukan gugatan terdahap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman kepada ICC, karena "keterlibatan mereka dalam kejahatan terhadap rakyat Palestina".
Pada 6 Desember lalu, Trump secara resmi mengakui Yerussalem sebagai Ibukota Israel. Hal ini memicu protes dan demonstrasi di seluruh wilayah Palestina.
Yerussalam tetap menjadi jantung konflik Timur Tengah yang abadi dengan orang-orang Palestina yang berharap Yerussalem Timur, yang diduduki oleh Israel sejak 1967, pada akhirnya dapat berfungsi sebagai Ibukota negara Palestina merdeka.
Pada akhir 2014, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Rome Statue, perjanjian internasional yang mengatur penegakan hukum atas kejahatan HAM berat di dunia internasional.
Kemudian pada April 2015, Palestina telah menjadi anggota resmi menjadi anggota ICC yang berbasis di Den Haag.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id