Indonesia Sita Kayu Ilegal dari Papua

Kayu-Ilegal1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE - Pihak berwajib di Indonesia menggagalkan pengiriman 21 peti kemas berisi kayu ulin bernilai tinggi dari Papua. Ini menyoroti apa yang disebut para aktivis lingkungan sebagai merajalelanya perdagangan kayu ilegal di kawasan paling timur Indonesia.

Seperti dilansir laman VOAINDONESIA, Jumat 9 Maret 2018, badan penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan kayu dari kawasan hutan tropis Kaimana itu telah diolah dan siap dikirim ke Surabaya sewaktu disita.

Surabaya memiliki pelabuhan besar serta merupakan pusat industri manufaktur dan ekspor mebel kayu. Penyitaan dilakukan hari Selasa dan diumumkan hari Kamis.



Greenpeace Indonesia menyatakan penyitaan itu kecil sekali dibandingkan dengan penyelundupan yang telah lama berlangsung dari Papua, di mana para pelaku besar tidak ada yang diadili.

Kawasan Papua memiliki hutan tropis terbesar yang masih tersisa di Indonesia dan dianggap oleh perusahaan-perusahaan penebangan hutan dan kelapa sawit sebagai daerah baru untuk dieksploitasi setelah menebangi sebagian besar hutan alam Jawa, Sumatra dan Kalimantan.(2)