RIAU ONLINE - Google digugat oleh pelangganya di Amerika Serikat karena dituding menjual Pixel dan Pixel XL - dua telepon seluler pintar terbarunya - dalam kondisi cacat.
Diberitakan laman Suara pada Kamis 8 Februari 2018, dua penggugat, Patricia Weeks dari Florida dan Waleed Anbar dari California, Amerika Serikat menuduh Google secara sadar menjual smartphone Pixel dan Pixel XL yang memiliki cacat di mikrofon. Cacat itu membuat ponsel tidak bisa melakukan penggilan.
"Mereka mempromosikan ponsel Pixel sebagai produk premium dan menjual dengan harga 649 dolar AS hingga 869 dolar AS. Namun setelah diluncurkan, keluhan langsung datang dari konsumen," bunyi gugatan itu.
"Meskipun menerima ratusan keluhan segera setelah diluncurkan. Mereka juga mengakui bahwa ponsel memiliki cacat di mikrofon. Pada akhirnya, Google terus menjual ponsel Pixel tanpa memberi tahu pembeli," lanjut mereka.
Pihak Google sendiri memang mengakui adanya cacat di ponsel Pixel. Dikatakan oleh vice president of product management, Brian Rakowski, retakan kecil menjadi penyebab masalah di mikrofon.
Google mendesak pengguna yang memiliki smartphone Pixel yang terdampak untuk mengklaim ponselnya lewat garansi. Bagi yang sudah melewati garansi, dapat menghubungi distributor.
Smartphone Pixel dirilis pada Oktober 2016. Peluncuran itu menandai kiprah Google sebagai produsen smartphone. Ponsel tersebut memposisikan diri sebagai penantang iPhone.
Sejauh ini, Google menolak untuk memberikan tanggapan terkait gugatan ini.(2)