RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 50 warga negara Indonesia yang tinggal secara ilegal di New Hampshire, Amerika Serikat tidak jadi dideportasi. Mereka adalah WNI yang "kabur" meninggalkan tanah air menujut ke AS saat gejolak krisis 1998.
Dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu, 3 Februari 2018, puluhan WNI ini sudah dua dekade tinggal secara ilegal di New Hamphsire. Sejak krisis 1998 yang diwarnai penjarahan, persekusi, dan kekerasan terhadap warga keturunan Tionghoa.
Mereka diperbolehkan tinggal di New England selama bertahun-tahun karena adanya perjanjian informal dengan Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE). Namun, Presiden AS Donald Trump tahun lalu memerintahkan perjanjian tersebut dicabut sehingga mereka terancam deportasi.
Hakim Saris mengatakan bahwa sebelum ICE mendeportasi para WNI ilegal tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan izin tinggal resmi atas alasan jika mereka pulang, maka mereka akan menjadi korban persekusi.
Sandra Pontoh, pastur dari Madbury Maranatha Indonesian Fellowship di Madbury, New Hampshire menyambut baik putusan Hakim Saris.
"Ini persis yang kami harapkan. Kawan-kawan dan pengacara kami akan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kasus kami," kata Sandra kepada Reuters.
Sementara itu, pihak Departemen Kehakiman AS belum memberikan jawaban. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id