Departemen Kesehatan Masyarakat Georgia menolak untuk mengeluarkan akta kelahiran pada bayi berusia 22 bulan, karena penggunaan nama Allah.
(BBC INDONESIA/ACLU)
RIAU ONLINE - Sepasang suami istri di negara bagian Georgia Amerika Serikat mendapat penolakan dari Departemen Kesehatan Masyarakat Georgia saat pengurusan akta kelahirahan bayinya yang diberi nama 'Allah'.
Sang ibu dan sang ayah, Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk ingin menamai putri mereka Zalykha Graceful Lorraina Allah. Namun, pihak terkait menolak untuk mengeluarkan akta kelahiran untuk bayi berusia 22 bulan itu.
Menurut pejabat setempat, bayi tersebut diboleh diberi nama belakang Allah. Si bayi hanya bisa diberi nama belakang Handy atau Bilal sesuai nama ibu dan ayahnya atau gabungan dari keduanya.
American Civil Liberties Union (ACLU) Georgia mengajukan gugatan di Fulton County Superior Court atas nama keluarga itu. Menurut ACLU, penolakan negara untuk memberikan keinginan keluarga adalah contoh inkonstitusional tentang bagaimana pemerintah melampaui batas kewenangan.
Baca Juga: Tersulit Di Dunia, Bisakah Anda Menyebut Nama Anggota Keluarga Ini?
Bilal Asim Walk, ayah bayi perempuan itu mengatakan mereka memberi nama Allah karena kata itu 'mulia'. "Ini sungguh tidak adil dan melanggar hak-hak kami," kata Walk, dikutip dari BBC Indonesia, Selasa, 28 Maret 2017.
Namun, kata pengacara keluarga itu, Departemen Kesehatan Masyarakat, ketentuan Georgia memberi syarat bahwa nama bayi diambil dari nama ayah dan ibunya untuk tujuan catatan kelahiran awal.
Dalam sebuah surat kepada keluarga itu, seorang pejabat negara bagian Georgia menyebut bahwa nama Zalykha nantinya dapat diubah melalui petisi ke pengadilan, tetapi hanya setelah ada akta kelahiran dan pencatatan resmi.
Klik Juga: Nama Orang Indonesia Ini Masuk Daftar Nama Teraneh Di Dunia
Gugatan tersebut menyebutkan bahwa sebelumnya pasangan yang belum menikah itu telah memiliki seorang anak yang dinamai Ahli Mosirah Aly Allah.
"Orang tua lah yang memutuskan nama anak. Bukan negara. Ini adalah kasus yang mudah," kata Michael Baumrind pengacara keluarga itu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline