RIAU ONLINE - Pengadilan di Mekkah, Arab Saudi menjatuhi hukuman penjara hingga cambuk terhadap hampir 50 tenaga kerja asing yang melakukan demonstrasi tahun lalu terkait gaji mereka yang tidak dibayar.
Sejumlah media Arab Saudi melaporkan, para pekerja asing itu dijatuhi hukuman penjara dalam jangka waktu bervariasi, antara 45 hari hingga empat bulan. Dilansir dari BBC Indonesia, sebagian tenaga kerja dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 300 kali dalam kasus pengrusakan fasilitas umum dan menyulut kekacauan.
Namun, media Arab Saudi tidak menjelaskan secara terperinci tentang kewarganegaraan para pekerja asing yang dijatuhi hukuman pidana tersebut.
Sebagian dari pekerja asing itu bekerja untuk perusahaan konstruksi raksasa, Saudi Binladin. Diketahui, Saudi Binladen telah memecat banyak karyawan tanpa melakukan pembayaran gaji yang sudah menunggak hingga berbulan-bulan. Saat itu, perekonomian Arab Saudi tengah dihantam penurunan harga minyak dunia.
Baca Juga: Inilah 6 Dugaan Korupsi Yang Menyeret Nama Perdana Menteri Israel
Kekacauan pekerja asing di Arab Saudi dipicu oleh pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sejumlah perusahaan besar terhadap ratusan ribu karyawan. Di antara mereka, bahkan banyak yang ditelantarkan dan tidak menerima gaji. Tenaga kerja yang marah dilaporkan telah membakar sejumlah bus milik perusahaan Saudi Binladin.
Saudi Binladin telah berdiri sejak 80 tahun lalu oleh ayah dari pemimpin Al Qaida, Osama bin Laden, yang tewas dalam penyergapan militer Amerika Serikat di Pakistan.
Perusahaan itu mengembangkan gedung-gedung besar di Arab Saudi, namun akibat penurunan harga minyak yang menjadi andalan negara tersebut telah berdampak besar pada perindustrian kontsruksi perusahaan itu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline