RIAU ONLINE - Lima kapal nelayan penangkap ikan Taiwan memulai perjalanan ke sebuah pulau kecil di Laut China Selatan untuk menentang keputusan Mahkamah Arbritase Internasional yang mengategorikan daratan kecil itu sebagai karang dan bukan pulau sehingga tidak ada hak zona ekonomi ekslusif di perairan sekitarnya.
Dilansir dari laman VOA Indonesia, kapal-kapal yang dioperasikan 15 orang itu berangkat dari Kabupaten Pingtung di Taiwan selatan untuk melakukan perjalanan ke sebuah pulau kecil yang dikenal sebagai Taiping atau Itu Aba, yang terletak di kepulauan Spratly.
Taiwan berselisih dengan China, Brunei, Malaysia, Vietnam dan Filipina atas hak perairan seluas hampir 3,5 juta kilometer persegi di Laut China Selatan.
Juru bicara kelompok kapal penangkap ikan itu, Luo Chiang-fei mengatakan, “Kami akan tunjukkan pulau itu bukan karang dan milik Taiwan.”
Mahkamah Arbritase di Den Haag, pada tanggal 12 Juli, mengumumkan telah menolak dasar hukum klaim Beijing atas sekitar 95 persen kawasan Laut China Selatan.
Taiwan menggunakan catatan sejarah serupa yang digunakan China untuk mendukung klaimnya. Pengadilan itu juga mengatakan, beberapa pulau kecil,termasuk Taiping, yang memiliki panjang 1400 meter dan lebar 400 meter, tidak masuk dalam kategori pulau sehingga tidak ada hak zona ekonomi ekslusif di perairan sekitarnya.
Taipei dam Beijing menolak keputusan itu, meskipun mereka dan negara-negara lain yang sama-sama mengklaim mengisyaratkan bahwa mereka akan berdialog untuk meredakan ketegangan. Laut China Selatan kaya akan ikan, minyak, dan gas alam, dan merupakan jalur pelayaran internasional yang sangat strategis.