Rekrut Pejuang Teroris ISIS di AS, Pria Ini Divonis Lebih dari 22 Tahun Penjara.

Perekrut-ISIS.jpg
(AP/VOAINDONESIA)

RIAU ONLINE - Seorang perekrut ISIS dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 22 tahun oleh Hakim Federal di Rochester, New York.

 

Mufid Elfgeeh dihukum karena telah mencoba merekrut pejuang teroris dan mengupulkan dana untuk kelompok Negara Islam (ISIS). Jaksa penuntu mengatakan Mufid Elfgeeh pernah ditangkap dan hukuman yang lama baginya diyakini akan membuat Amerika aman.

 

Berdasarkan tuduhan resmi seperti dilansir dari VOA Indonesia, Elfgeeh sering melakukan perekrutan dan menyediakan bantuan uang, dokumen serta lainnya pada dua pria untuk berangkat ke Suriah dan bergabung dengan ISIS pada tahun 2014 lalu.

(BACA JUGA: Meski Radikal, Pendukung ISIS Masih Banyak)

 



Tanpa sepengetahuannya, kedua pria tersesbut merupakan informan Biro Penyelidikan Federal (FBI). Selain itu, untuk menyebarkan informasi terkiat ISIS serta ekstremis lainnya dan mendukung terorisme, Elfgeeh memanfaatkan media sosial.

 

Tidak hanya memvonis Mufid Elfgeeh, pengadilan federal juga turut menjatuhkan hukuman pada Abdul Malik Kareem pada hari yang sama (Kamis, 17/3/2016) berdasarkan beberapa tuduhan terkait teror termasuk rencana penyerangan pangkalan militer, pusat perbelanjaan dan Super Boowl 2015 di Glendale, Arizona.

(KLIK JUGA: ISIS Rilis Video Lagi, Kali Ini Ratusan Injil Dibakar)

 

Akibat perbuatannya itu, Kareem yang merupakan penduduk Arizona, setidaknya terancam hukuman 45 tahun penjara saat hukuman dijatuhkan tahun ini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline

 

Sumber: VOA Indonesia