Dua Mantan Perwira Militer Ini Dijatuhi 360 Tahun Hukuman Penjara

Kegembiraan-saat-putusan-di-pengadilan-Guatemala.jpg
(BBC.COM)

RIAU ONLINE - Sebuah pengadilan Guatemala menjatuhkan hukuman 360 tahun penjara untuk dua mantan anggota militer karena kasus pembunuhan, pemerkosaan dan perbudakan perempuan terhadap perempuan adat. Francisco Reyes Giron dan Heriberto Valdez Asij dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan kemanusian.

 

Untuk pertama kalinya, pengadilan Guatemala membuat putusan bersejarah bagi kekerasan seksual yang terjadi saat konflik militer Guatemala pada 1970-an.

 

"Ini adalah sejarah. Ini merupakan langkash besar bagi perempuan dan untuk semua korban," ujar peraih Hadiah Nobel Perdamaian, Rigoberto Menchu, yang turut menghadiri dan menyaksikan sidang, seperti dilansir dikutip dari BBC.

 

Fransisco Reyes Giron yang merupakan komandan pangkalan militer Sepur Zarco, dinyatakan bersalah atas kejahatan seksual terhadap 15 orang wanita dan terbukti telah membunuh seorang wanita beserta dua anak perempuannya.



 

Sedangkan, Heriberto Valdez asij, dihukum karena melakukan perbudakan seksual dan penghilangan paksa terhadap tujuh orang.

 

(KLIK JUGA: Mengapa China Miliki Masjid Khusus Wanita?)

 

Para korban telah menuntut pertanggungjawaban untuk kejahatan yang mereka terima di Sepur Zarco selama beberapa dekake. "Kami diperkosa, ini semua terjadi, Jika itu tidak terjadi, dimana suami kami? Kami tidak tahu dimana mereka," kata Demesia Yac yang mewakili para korban perkosaan dan perbudakan seksual kasus Sepur Zarco.

 

Menurut jaksa penuntut, pada tahn 1982 angkatan bersenjata berulang kali menyerang desa Sepur Zarco. Mereka membunuh atau membawa tokoh adat suku Mayan yang saat itu mengajukan permohonan sertifikat tanah, menyebabkan pemilik tanah setempat marah.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline