Walah! Bayi di Mesir Ini Dihukum Seumur Hidup

Ahmed-Mansour-Qurani-Ali.jpg
(BBC)

RIAU ONLINE - Suatu kesalahan telah dilakukan sebuah pengadilan militer Mesir, karena menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada bocah berusia empat tahun untuk kasus pembunuhan.

 


Seperti dikutip dari laman bbc.com, Juru bicara Kolonel Mohammed Samir menjelaskan seharusnya pengadilan menjatuhkan hukuman pada seorang remaja berusia 16 tahun yang memiliki nama yang sama.

BACA JUGA : Universitas Riau Tolak LGBT dan Syiah

 



Untuk membuktikan bahwa sang bocah, Ahmbed Mansour QUrani Ali baru berusia satu tahun saat kejadian itu, pengacara menunjukkan dokumen yang membuktikan.

KLIK JUGA : LBH Pekanbaru: Universitas Tak Boleh Diskriminatif

 

Kol Samir melalui sebuah postingan di Facebook (dalam bahasa Arab) mengatakan bahwa semestinya hukuman dijatuhkan kepada Ahmed Mansour Qurani Sharara yang berusia 16 tahun, bukan Ahmed Mansour Qurani Ali.

 

Sementara itu, menurut pengacara secara keliru nama anak tersebut masuk dalam daftar tersangka, dan pejabat pengadilan tidak menyampaikan akte kelahiran kepada hakim.

 

Akibatnya, bocah malang tersebut dijatuhi hukuman untuk empat perkara pembunuhan, delapan percobaan pembunuhan dan perusakan bangunan pemerintah.