RIAU ONLINE, VATIKAN - Pemerintah Palestina menggandeng Tahta Suci Katolik, Vatikan, dalam sebuah perjanjian yang mengikat kedua pemerintahan.
Perjanjian itu secara teknis mencakup operasi gereja di beberapa bagian Tanah Suci di Yerussalem yang di bawah kekuasaan Palestina. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Juni 2015. (Baca Juga: Bom Bayi dan Kedua Orangtuanya, 2 Yahudi Israel Diseret ke Pengadilan)
Perjanjian tersebut juga menekankan dukungan bagi solusi kedua negara guna mengatasi konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun.
Sebuah pernyataan, dilansir dari voaindonesia.com, Sabtu (2/1/2015) mengatakan, Tahta Suci Katolik Vatikan dan negara Palestina saling mengabarkan semua langkah prosedural diperlukan telah selesai dan bahwa perjanjian itu telah diberlakukan.
Lebih dari 130 negara lainnya juga telah mengakui negara Palestina, mendukung resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 2012 yang mengakuinya sebagai negara pengamat non-anggota. (Klik Juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Ulama Syiah)
Israel dan AS menentang pengakuan semacam itu. Israel menyebut pakta itu prematur dan kontraproduktif. Kedua pemerintahan itu berkeras, satu-satunya cara mengakhiri konflik mematikan itu adalah lewat negosiasi, yang belum mengalami kemajuan selama bertahun-tahun.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline