EHUD Olmert, bekas Perdana Menteri Israel. Ia divonis hukuman 18 bulan karena terbukti menerima suap saat menjabat wali kota Yerussalem.
(AP)
RIAU ONLINE, TEL AVIV - Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert, dijebloskan dalam penjara oleh pengadilan setempat usai Mahkamah Agung Isarel mengurangi hukumannya dari 6 tahun menjadi 18 bulan penjara.
Ehud Olmer dituduh telah menerima suap senilai puluhan ribu Dolar dari developer guna mempromosikan proyek real estate di Yerusalem, Israel. (Baca Juga: Takut dengan Iran, Israel Minta Dana ke AS)
Bekas Perdana Menteri Israel yang kini berusia 70 tahun tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan rendah selama 6 tahun. Menurut tuduhan, ini terjadi saat ia masih menjabat Wali Kota Yerusalem, sebelum menjabat perdana menteri tahun 2006.
Ehud membea diri, dilansir dari voaindonesia.com, ia tidak pernah ditawari apalagi menerima uang suap. Meskipun Mahkamah Agung mencabut sebagian dari tuduhan korupsi itu, Mahkamah tetap mengukuhkan selebihnya.
Dengan demikian, maka Olmert menjadi bekas perdana menteri Israel pertama dijebloskan ke dalam penjara. Jaksa Liat Ben Ari mengatakan keadilan telah ditegakkan. (Klik Juga: Eks Bintang Porno Ini Pilih Yahudi sebagai Agamanya)
Ben Ari mengatakan, "kasus itu merupakan satu kasus penting dalam perang melawan korupsi di Israel." Hukum, katanya, telah mengirim pesan yang tegas bahwa tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline