RIAU ONLINE, JAKARTA - Raja Salman pada Selasa (15/9), memerintahkan pemberian uang santunan sebesar 1 juta riyal atau sekitar Rp3,8 M untuk masing-masing keluarga korban yang tewas maupun cacat fisik permanen akibat insiden jatuhnya crane di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi pekan lalu.
Dilansir dari Saudi Gazette, masing-masing korban yang menderita luka akan mendapatkan uang santunan sebesar 500 ribu riyal, atau sekitar Rp1,9 miliar.
Raja Salman juga memerintahkan, dua kerabat jemaah haji dari luar negeri yang tewas akibat insiden crane akan menjadi tamu bagi Raja Salman pada musim Haji 2016 mendatang.
Selain itu, para jemaah yang tidak mampu melakukan prosesi haji karena terluka akibat insiden crane akan dapat menunaikan ibadah haji tahun depan sebagai tamu Raja.
Selain itu, bagi keluarga para jemaah haji yang terluka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit untuk sementara waktu, akan diberikan visa kunjungan khusus untuk merawat para korban hingga musim haji selesai dan para korban luka dapat dipulangkan.
Dugaan pelanggaran
Raja juga melarang para pejabat Saudi Bin Laden Group, kontraktor utama proyek perluasan Masjidil Haram, untuk berpergian keluar Saudi sebelum penyelidikan penuh soal insiden itu rampung.
Raja mengeluarkan larangan berpergian kepada dewan direktur dan pejabat eksekutif Saudi Bin Laden Group, hingga adanya putusan dari pengadilan terkait insiden ini.
Perusahaan ini juga dilarang mengambil proyek konstruksi lainnya sebelum adanya putusan pengadilan.
Hingga saat ini, terdapat dugaan terjadi pelanggaran aturan keselamatan dalam pengoperasian crane. Penyidik menyimpulkan bahwa angin kencan dan pelanggaran standar keselamatan terkait posisi crane menjadi penyebab utama tragedi itu. (BACA JUGA: Alat Berat (Crane) Roboh di Masjidil Haram, Timpa Jamaah Haji)
"Angin kencang menyebabkan kecelakaan sementara crane berada pada posisi yang salah. Posisi crane itu melanggar petunjuk operasional dari produsen," bunyi laporan penyelidikan sementara.
Sesuai dengan petunjuk operasional, lengan utama crane seharusnya diturunkan untuk sementara jika tidak digunakan atau jika terdapat angin kencang. (KLIK: WNI Wafat Akibat Crane Jatuh Bertambah Menjadi 10)
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran peraturan keselamatan saat mengoperasikan crane. Para pejabat perusahaan yang bertanggung jawab atas keselamatan crane tidak mematuhi petunjuk seperti yang tertera dalam buku manual operasional.
Para pejabat perusahaan itu juga diduga tidak mengikuti ramalan cuaca dari Badan Meteorologi dan Lingkungan Saudi (PME).
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline