Dua Putra Bupati Bengkalis Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis

Dua-Putra-Bupati-Bengkalis-Jadi-Pimpinan-Sementara-DPRD-Bengkalis-1.jpg
(Dok. DPRD Siak)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dua putra Bupati Bengkalis, Septian Nugraha dan M. Arsya Fadillah secara resmi ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis.

Septian yang ditetapkan sebagai Ketua Sementara dan Arsya sebagai Wakil Ketua Sementara merupakan buah hati pasangan dari Bupati Bengkalis Kasmarni dan Mantan Bupati Bengkalis ke-14, Amril Mukminin.

Dua Putra Bupati Bengkalis Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis 2

Keputusan penetapan jabatan sementara keduanya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardi Ikhsan pada usai pengambilan sumpah 45 Anggota Dewan, Selasa, 17 September 2024, di Gedung Cik Puan Bengkalis.

Dua Putra Bupati Bengkalis Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis 3

Septian Nugraha merupakan Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Mandau.

Sedangkan M. Arsya Fadillah berhasil menjadi anggota DPRD Bengkalis, lewat perahu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dapil Bathin Solapan.

Dua Putra Bupati Bengkalis Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis 4

PDIP secara keseluruhan mendapatkan kursi DPRD terbanyak untuk periode 2024-2029. Partai besutan Megawati Soekarno Putri ini berhasil memperoleh 10 kursi yang terdiri dari 1 kursi di Dapil Bengkalis dan Bantan, 1 kursi di Dapil Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana.



Dua Putra Bupati Bengkalis Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis 5

Kemudian, 2 kursi di Dapil Pinggir dan Talang Muandau, 4 kursi di Dapil Mandau, 1 kursi di Dapil Bathin Solapan, serta 1 kursi di Dapil Rupat dan Rupat Utara.

Dua Putra Bupati Bengkalis Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis 6

Sementara Partai Nasdem, berhasil mendapatkan 5 kursi anggota DPRD dari Dapil Bengkalis dan Bantan 1 kursi, Dapil Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana 1 kursi, Dapil Mandau 1 kursi, Dapil Bathin Solapan 1 kursi, serta Dapil Pinggir dan Talang Muandau 1 kursi.

Dua Putra Bupati Bengkalis Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis 7

Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara ini mempedomani Pasal 165 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa “dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota”.

Dua Putra Bupati Bengkalis Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis 8

Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.13/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2024-2029.

Serta, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis 524 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024.

Dua Putra Bupati Bengkalis Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis 9

Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ini nantinya akan bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif

Dua Putra Bupati Bengkalis Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis 10

Tampak dalam pelantikan 45 Anggota DPRD Bengkalis tersebut, Penjabat Gubernur Riau, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, Bupati Bengkalis ke-14, Amril Mukminin.

Selanjutnya, Ketua Sementara DPRD Provinsi Riau, Ma'mun Solikhin, beserta anggota Anggota DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, M. Alga Viqky Azmi, Nur Azmi Hasyim, Khairul Umam, Sofyan, Farida Saat, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin.

Kejari Bengkalis diwakili Kasubsi Intelijen Kejari Bengkalis James Naibaho, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Raharjo, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Rahmatullah Ramadhan, Sekda Bengkalis, dr Ersan Saputra, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita se-Kabupaten Bengkalis. (Galeri Foto DPRD Bengkalis)