RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, tampak sangat gelisah menanti keputusan majelis hakim atas perkara korupsi yang menjeratnya.
Adil yang mengenakan kemeja putih sesekali terlihat menghela nafas panjang di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 21 Desember 2023.
Mantan pejabat tertinggi di Kepulauan Meranti itu menyilangkan kakinya sambil mengambil kacamata di saku kemejanya.
Mantan Bupati Kepulauan Riau, Muhammad Adil, saat pembacaan vonis di PN Pekanbaru, Kamis, 21 Desember 2023. (Foto: Defri Candra/RIAU ONLINE)
"Terdakwa Muhammad Adil, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan ini menjatuhkan pidana kurungan 9 tahun penjara dan denda Rp 609 juta. Apabila tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar hakim sidang, M Arif Nurhayat, Kamis, 21 Desember 2023 malam.
Muhammad Adil saat usai mendengarkan vonis dari majalis hakim. (Foto: Defri Candra/RIAU ONLINE)
Hakim juga meminta Adil membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Apabila tidak dibayar, seluruh aset milik Adil akan dilelang untuk negara.
"Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara," tegas hakim sidang.
Wajah Adil seketika memerah usai mendengar vonis yang dijatuhkan sang hakim terhadap dirinya.
Muhammad Adil saat hendak menjabat tangan majelis hakim usai sidang vonis. (Foto: Defri Candra/RIAU ONLINE)
"Terdakwa silakan ajukan, apakah menerima menolak atau pikir-pikir dahulu? Silakan diskusikan dengan kuasa hukum saudara," kata hakim, kemudian mengetuk palu untuk mengakhiri sidang.
Adil pun beranjak dari kursinya. Ia bahkan sempat ingin menjabat tangan hakim ketua dan dua hakim ketua, sayang ditolak.
Muhammad Adil menghampiri media usai sidang vonisnya. (Foto: Defri Candra/RIAU ONLINE)
Ia kemudian menghampiri awak media yang telah lama menunggunya. Dengan mata berkaca-kaca, Adil mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Muhammad Adil dengan mata berkaca-kaca memberi keterangan kepada awak media. (Foto: Defri Candra/RIAU ONLINE)
"Jelas kita akan banding, karena tidak sesuai fakta persidangan. Kita akan ajukan dalam setengah hari ini," pungkasnya.