Kasus Impor Gula: Saksi Akui Petani Tidak Rugi di Era Tom Lembong

Tom-Lembong-ditangkap-kejagung.jpg
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww)

RIAU ONLINE - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Usai menjalani persidangan, Tom Lembong mengaku semakin lega, karena kebenaran yang semakin terungkap.

"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap," ujar Tom,dikutip dari KUMPARAN.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah eks Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Robert J. Bintaryo.

Saat memberi kesaksian, Robert menyebut bahwa para petani puas dengan kebijakan impor gula yang dilakukan di era Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.

Tom mengkonfirmasi kepada Robert terkait kendala yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga yang dipatok HPP (Harga Pembelian Petani) minimal Rp 8.900 per kilogram.

"Kalau pakai kata-katanya Pak Robert, PT PPI kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton dengan harga HPP, harga pembelian petani, Rp 8.900 per kilogram. HPP kan?" tanya Tom kepada Robert dalam persidangan.


"Harga HPP bisa tapi harga lelangnya [gula di pasaran] yang tinggi," jawab Robert.

Tom kemudian menegaskan ulang bahwa kondisi tersebut menunjukkan petani memilih menjual gula dengan harga pasar yang lebih menguntungkan dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, kata dia, PPI tidak perlu menjalankan peran sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP.

"Berarti bahwa petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran, ya, sehingga mereka tidak lagi perlu menjual kepada PT PPI, ya? Jadi, berarti PT PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin, menjamin bahwa harga tebu, harga gula tidak jatuh di bawah harga yang dipatok dalam hal ini Rp 8.900, ya?" tanya Tom.

"Iya, benar," jawab Robert.

Robert kemudian mengakui bahwa hal tersebut menunjukkan para petani puas dengan kebijakan importasi gula di era Tom Lembong.

"Berarti petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller, mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka, di harga yang di atas harga yang dipatok, betul?" tanya Tom.

"Iya," timpal Robert.

Tom kemudian menyampaikan bahwa pernyataan tersebut perlu ditegaskannya lantaran sebelumnya ia dituduh melanggar UU Perlindungan Petani lewat kebijakan importasi gula tersebut.

"Kenapa ini relevan? Karena saya dituduh melanggar UU Perlindungan Petani. Berarti kalau petani dengan sukarela, tanpa keluhan melepas tebu mereka ke pasar dengan harga di atas, berarti, kan, tidak merugikan petani?" tanya Tom Lembong.

"Iya," jawab Robert membenarkan.