Libatkan 12 Jaksa KPK, Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret

KPK-Pastikan-Kasus-Dugaan-Suap-dan-Perintangan-Penyidikan-Hasto-Tetap-Jalan.jpg
(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri)

RIAU ONLINE - Sidang perdana kasus dugaan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.

Agenda sidang Sekjen PDI Perjuangan yang digelar pekan depan ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama," demikian isi laman SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 8 Maret 2025.


Sidang ini teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan akan melibatkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengurusi persidangan.

Diketahui, berkas perkara Hasto telah dilimpahkan oleh JPU KPK ke pengadilan pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.

"Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK [Hasto Kristiyanto]," imbuhnya.