RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan penyidikan kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan berjalan secara bersamaan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Jumat, 21 Februari 2025.
"Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan," kata Setyo Budiyanto, dikutip dari ANTARA.
Setyo menjelaskan, KPK dengan melakukan penyidikan terkait dengan Harun Masiku dan kawan-kawan yang diduga memberi hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penyidik KPK pada Kamis, 20 Februari 2025 malam melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 di Rutan KPK.
Penyidik KPK menerapkan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini. (ANTARA)