Wali Kota Semarang dan Suaminya Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot

Wali-Kota-Semarang-dan-Suaminya-Ditahan-KPK-Terkait-Dugaan-Korupsi-Pemkot.jpg
(Fadhil Pramudya/kumparan)

RIAU ONLINE - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Februari 2025.

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 16.39 WIB.

Dikutip dari KUMPARAN, Mbak Ita dan Alwi mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama lebih dari 7 jam, sejak pukul 09.40 WIB.

Mbak Ita dan Alwin akhirnya ditahan usai beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik. 

Setidaknya Mbak Ita dan suaminya sudah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik, yakni, pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ada tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK, yakni:


  • Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;

  • Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; dan

  • Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka. Sebelumnya, pada Jumat, 17 Februari 2025 lalu, lembaga antirasuah telah menahan dua orang tersangka di antaranya yang merupakan pihak swasta.

Dua orang yang ditahan itu yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat,17 Februari 2025. 

“Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," imbuhnya.

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri.

"Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang," pungkasnya.