RIAU ONLINE - Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kandas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan yang diajukan Hasto pada sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," Hakim Tunggal, Djuyamto, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari KUMPARAN.
"Mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.
Hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan pihak pemohon, terkait dengan KPK tidak berwenang, lalu surat gugatan bersifat kabur alias tidak terang (Obscuur libel), dinilai tidak beralasan hukum.
Pertimbangan hakim ini belum masuk ke tahap pokok perapradilan, sebab hakim menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil.
Praperadilan ini, dikatakan hakim, harus diajukan dalam 2 permohonan sebab Hasto mempermasalahkan 2 sprindik yang diterbitkan oleh KPK.
Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan tersebut dinyatakan sah.