RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pensiunan PNS di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Agus Iskandar. Agus diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Simpang SKA, Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Agus menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa 11 Februari 2025.
"Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pelaksanaan pekerjaan flyover," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.
Selain Agus Iskandar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan yang sama terhadap staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir yang bernama Gusrizal (G) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara yang sama.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dikarenakan sakit.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa terkait perkara yang sama bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Para saksi tersebut yakni Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Hamdan, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau Yusfar, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau Seprizon, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019 Yunannaris.
Kemudian PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau Jerry Herwindo, Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018 Benny Saputra dan wiraswasta bernama Wilton Wahab.
"Penyidik masih mendalami terkait proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jembatan flyover Riau serta menggali perbuatan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses proses tersebut," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Konstruksi perkara tersebut berawal pada Januari 2018, saat itu tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.
Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.
Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ANTARA)