Geledah Rumah Heri Gunawan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Juru-Bicara-KPK-Tessa-Mahardika.jpg
(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebutkan bahwa penggeledahan di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia.

"Bahwa kemarin penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024," kata Tessa, dikutip dari KUMPARAN.


Tessa menerangkan, dari penggeledahan ini KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ungkap Tessa.

Meski demikian, hingga saat ini politisi Gerindra tersebut belum memberikan keterangan apapun terkait penggeledahan di kediamannya.

KPK juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap Heri Gunawan pada Jumat 27 Desember 2024 lalu. Dirinya juga dicecar oleh penyidik dengan lima pertanyaan terkait dugaan korupsi dana CSR BI.