Pekan Depan, Menteri ATR/BPN Panggil 3 Perusahaan Soal Pagar Laut Bekasi

Menteri-ATRBPN-Nusron-Wahid.jpg
(Abid Raihan/kumparan)

RIAU ONLINE - Perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Desa Hurip Jaya, Babelan, Kota Bekasi akan dipanggil oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Nusron mengatakan, ada 3 PT yang akan dipanggil pada pekan depan.

"Yang pertama PT Tunas, ternyata dia sudah reklamasi duluan tapi ternyata belum mempunyai SHGB. Tapi dia sudah melakukan reklamasi," kata Nusron, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 5 Februari 2025.

"Kemudian minggu depan kami akan panggil PT CL sama PT MAN untuk melakukan proses renegosiasi," imbuhnya.

HGB yang dimiliki PT CL diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebanyak 78 bidang luasnya 90 hektar.


Selain itu, PT MAN memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektar yang dibagi pada daratan dan lautan.

"Memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai, problem nya kita tidak bisa serta merta membatalkan ini (HBG)," ungkap Nusron.

Menurut Nusron, HGB kedua perusahaan tersebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN karena kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

"Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun," terangnya.

Untuk itu, Nusron mengungkap sedang meminta aturan terhadap Mahkamah Agung (MA) soal apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.

Jika langkah tersebut tidak bisa dilakukan maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah, namun saat ini Kementerian ATR/BPN belum bisa membuktikan hal tersebut.