RIAU ONLINE - Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (GARJAK) tanggapi kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank Jambi pada 2017-2018.
Ketua Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi, R Sukma mengatakan, pihaknya menuntut pihak berwenang untuk segera memproses aktor intelektual utama dalam kasus ini.
Dalam keterangan yang diterima Riau Online, Sabtu, 1 Februari 2025, R Sukma mengatakan bahwa pihaknya menilai ada upaya melindungi tokoh kunci yang diduga merancang skema bisnis penyusunan MTN yang merugikan rakyat Jambi hingga ratusan miliar rupiah.
“Hingga saat ini belum ada langkah tegas dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menetapkan tersangka baru, meski fakta persidangan menunjukkan adanya sejumlah aktor yang menikmati keuntungan tidak sah dari kasus ini,” kata R Sukma.
Kasus ini bermula ketika PT SNP dan PT MNC Sekuritas sepakat menjadikan PT MNC Sekuritas sebagai arranger penerbitan MTN I PT SNP.
Bank Jambi kemudian membeli MTN dengan total transaksi Rp546 miliar melalui 11 kali pembelian. Namun, tiga transaksi dengan nilai total Rp230 miliar mengalami gagal bayar.
Sejumlah transaksi gagal bayar tersebut antara lain:
-
MTN I Tahap 2 Tahun 2017 Seri B (Rp 50 miliar) gagal bayar pada 28 Februari 2019.
-
MTN III Tahun 2017 Seri A (Rp 48 miliar) gagal bayar pada 30 Oktober 2018.
-
MTN V SNP Tahun 2018 (Rp 132 miliar) gagal bayar pada 9 Februari 2020.
R Sukma menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah memutuskan bahwa skema bisnis ini merugikan negara sebesar Rp230 miliar.
Indikasi yang mengakibatkan kerugian tersebut adalah adanya pembagian fee tidak resmi sebesar 3 persen dari nilai transaksi yang diterima oleh beberapa pihak, termasuk pejabat PT MNC Sekuritas dan Bank Jambi.
GARJAK, melalui R Sukma mengungkapkan, beberapa nama yang disebut dalam putusan pengadilan belum tersentuh proses hukum.
Nama-nama tersebut antara lain:
-
Susy Meilina, Direktur Utama PT MNC Sekuritas;
-
Bambang Rudi Setiawan, Kepala Divisi Investment Banking PT MNC Sekuritas;
-
M. Jani, Direktur Utama Bank Jambi:
-
Etriya, Kepala Money Market Bank Jambi;
-
Leo Chandra, Komisaris Utama PT SNP;
-
Serta beberapa pihak lain yang diduga merekayasa laporan keuangan PT SNP.
“GARJAK menuntut Kejaksaan Tinggi Jambi segera menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk menjamin proses hukum yang adil,” kata R Sukma.
Dalam pernyataan sikapnya, GARJAK mendesak:
-
Penetapan dan penangkapan aktor intelektual yang terlibat, termasuk Susy Meilina dan Bambang Rudi Setiawan.
-
Kejaksaan Tinggi Jambi menyelesaikan kasus ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
-
GARJAK menilai lambatnya penanganan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Ketidaktegasan dalam menuntaskan kasus ini mencederai marwah keadilan dan kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum. Kami meminta agar kasus ini segera diungkap secara adil demi kepentingan rakyat Jambi," tegas R Sukma.