Kementerian PPPA Minta Pelaku Perdagangan Bayi di Riau Dijerat Pasal Berlapis

Sindikat-perdagangan-bayi-di-duri2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan bayi dengan modus adopsi di Kota Pekanbaru mendapat sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kementerian PPPA mendesak aparat menerapkan pasal berlapis bagi pelaku.

"Ini pelakunya bisa terancam pidana sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang dalam Pasal 5 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Nahar menegaskan para pelaku perdagangan bayi juga dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyebut pelaku bisa disanksi pidana penjara paling lama 5 tahun beserta dengan paling banyak Rp 100 juta.

"Secara khusus bagi yang mengangkat anak secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan, maka terancam sanksi pidana dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Nahar.


Sebelumnya, Polsek Limapuluh meringkus tiga perempuan yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi melalui media sosial TikTok. Dalam operasi ini polisi menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia empat hari.

Ketiga tersangka berinisial TH (31), EJ (49), dan AT (42). Tersangka EJ merupakan bidan di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis.

Sementara TH berperan mendapatkan bayi dari EJ untuk dijual kepada AT dengan harga Rp25 juta. Tersangka AT mengaku berencana menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp35 juta.

AT juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli bayi sebanyak lima kali di daerah Medan, juga melalui TikTok.

Dalam perkembangannya, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya berinisial Z (45), JB (24), dan SP (37).(ANTARA)