Triliunan Aset Robot Trading Net89 Disita Polri, Tersebar di Jakarta hingga Pekanbaru

Aset-robot-trading-net89-sitaan-polri.jpg
(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan aset dalam kasus robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap aset properti yang ditelah disita dalam perkara ini bernilai Rp1,5 triliun.

“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Helfi Assegaf menyebut ada 26 properti yang disita, berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Banjarmasin, hingga Pekanbaru.

Selain itu, Polri juga menyita 11 unit mobil mewah berjenis MW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla. Uang tunai sekitar Rp52,5 miliar turut disita, yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri.


Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.

“Sampai saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan mitra kita, yaitu Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri untuk penelusuran aset yang mungkin masih bisa kita temukan kembali untuk disita dan diverifikasi maupun audit keuangan terkait dengan masalah kerugian korban,” ucapnya.

Sementara itu, Dittipideksus telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani), YW, AR MA (Michele Alexsandra), BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan satu tersangka korporasi, yakni PT SMI.

Helfi mengatakan bahwa sembilan tersangka saat ini menjalani penahanan, sementara ada dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Adapun tiga tersangka di antaranya, yaitu Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih berstatus buron dan dalam tahap pengejaran oleh penyidik.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.(ANTARA)