RIAU ONLINE - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas pada 2025.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system) akan digunakan dalam sistem poin yang dinamakan traffic activity report ini.
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
Irjen Aan menyebut pengendara yang mengantongi SIM mendapatkan 12 poin dalam setahun. Satu poin akan dikurangi dari total poin tersebut, jika pengendara melakukan pelanggaran ringan.
Jika melakukan pelanggaran sedang, maka akan dikurangi tiga poin. Namun, akan ada pengurangan 5 poin untuk pengendara yang melakukan pelanggaran berat.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata dia.
Penarikan atau pemblokiran SIM pengendara akan dilakukan jika poin habis dalam periode setahun.
"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.
Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya.(ANTARA)