Nelayan Batam Diusir Polisi Maritim Singapura, Bakamla RI Selidiki

Nelayan-diusir-polisi-maritim-singapur.jpg
(ANTARA/HO-Bakamla RI)

RIAU ONLINE, BATAM - Nelayan Indonesia mengalami insiden pengusiran oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG) atau Polisi Maritim Singapura, Selasa, 24 Desember 2024.

Badan Keamanan Laut (RI) lantas melakukan penyelidikan dengan menemui para nelayan asal Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu 29 Desember 2024.

Penata Layanan Operasional Letda Bakamla Ryan Widiono yang menemui nelayan tersebut mengatakan, kedatangan Tim Bakamla RI untuk menggali informasi langsung dari nelayan yang mengalami insiden pengusiran, sekaligus memastikan kondisi pasca kejadian.

"Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan yang diterima contact center Bakamla RI mengenai tindakan membahayakan yang dilakukan oleh kapal SPCG," ujarnya.

Tim Bakamla RI bertemu dengan para nelayan didampingi Ketua Nelayan Pulau Terong, Jemisan. Menurut Jemisan, saat kejadian tersebut, nelayan tengah memancing di wilayah yang diklaim masih termasuk perairan Indonesia, tepatnya di koordinat N 01,11,880 E, 103,37,500.

Jemisan mengungkap Kapal SPCG menuduh nelayan melewati batas perairan, lalu memaksa nelayan pergi dengan cara bermanuver hingga menciptakan gelombang besar.

Salah satu nelayan terlempar ke laut, karena gelombang yang diciptkan dari manuver yang dilakukan kapal Singapura itu. Nelayan yang jatuh bernama, Mahade, beruntung berhasil diselamatkan oleh rekan-rekan nelayan yang lain.


Jemisan berharap pemerintah dapat memberikan sosialisasi terkait batas-batas perairan yang diperbolehkan untuk menangkap ikan.

"Jika kami memang melanggar batas harap ditegur dengan cara yang baik, dan tidak membahayakan," harap Jemisan.

Leta Bakamla RI Letda Bakamla Ryan Widiono mengatakan Bakamla berkomitmen akan memberikan penyuluhan kepada nelayan terkait batas wilayah guna mencegah terjadinya peristiwa serupa demi kenyamanan bersama pengguna laut.

Terpisah Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara menambahkan, usai pertemuan tersebut, Bakamla RI akan melakukan sosialisasi terhadap nelayan Pulau Terong perihal batas-batas yang boleh memancing ikan.

"Langkah selanjutnya Bakamla RI akan melakukan sosialisasi terkait batas wilayah kepada nelayan," ujar Yuhanes.

Sebelumnya, informasi nelayan Belakangpadang yang sedang memancing di Perairan Pulau Nipah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kepolisian Maritime Singapura.

Kabar itu tersebar luas melalui video di sosial media. Terlihat kapal patroli Polisi Maritim Singapura diduga mengintimidasi nelayan yang sedang memancing dengan membuat gelombang yang membuat kapal nelayan tenggelam. Seorang nelayan terlempar ke laut akibat hantaman gelombang yang diciptakan oleh kapal patroli Singapura.(ANTARA)