RIAU ONLINE - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis akan dilaksanakan hari ini, Senin, 23 Desember 2024 di di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dikutip dari KUMPARAN, sidang Harvey Moeis ini nantinya akan dilaksanakan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah.
Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Harvey juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa itu diduga melakukan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Khusus Harvey Moeis, dia didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.