Pj Gubernur Riau Rahman Hadi saat penandatanganan naskah hibah dan berita acara, serah serah terima lahan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Senin, 16 Desember 2024.
(ANTARA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lahan seluas 10.000 meter persegi di Kota Pekanbaru dihibahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk membangun gedung Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.
Pengadilan yang akan dibangun di lahan Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru itu bertugas memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana dengan terdakwa prajurit TNI. Hal ini sesuai Pasal 40 Undang undang RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Hibah lahan ini telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang tecamtum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi di Pekanbaru, Senin, 16 Desember 2024.
Naskah hibah lahan tersebut telah ditandatangani Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, bersama Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto.
Rahmah Hadi mengatakan Mahkamah Agung berkewajiban mencatatkan hibah ini dalam daftar inventaris barang milik negara dan mengelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga keberadaan Kantor Pengadilan Militer ini dapat memperkuat sistem peradilan di Provinsi Riau, keberadaan Kantor Pengadilan Militer ini dapat memperkuat peradilan di provisni Riau," katanya.
Ia menegaskan Pemprov Riau berkomitmen mendukung upaya-upaya pembaruan dan perbaikan dalam penyelenggaraan peradilan yang lebih efektif, efisien dan dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah. Sekaligus memberi manfaat besar bagi Makamah Agung RI dan kontribusi tercapai kedailan dan ketertiban di daerah.(ANTARA)