18 Terpidana Kasus ITE Diajukan Terima Amnesti dari Presiden

Presiden-Prabowo-Resmi-Melantik-Jajaran-Kabinet-Merah-Putih-2024-2029.jpg
(Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Kepresidenan)

RIAU ONLINE - Sebanyak 44 ribu narapidana diajukan untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menurut Supratman, ada 18 terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ikut diajukan untuk mendapat amnesti.

"Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 ya. Dan 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti," kata Supratman, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 14 Desember 2024.

Supratman menambahkan, presiden meminta agar terpidana kasus pelanggaran ITE dan penghinaan terhadap Presiden diberikan amnesti. 



Selain itu, ada 1.000 narapidana yang memiliki riwayat penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa yang akan mendapat amnesti.

"Ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," kata Supratman. 

"Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," imbuhnya.