RIAU ONLINE - Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 13 Desember 2024.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Yasonna pada 18 Desember 2024 mendatang.
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024,” kata Tessa, dikutip dari KUMPARAN.
Yasonna dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
“Dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, saudara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina," kata Tessa.
"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri,” imbuhnya.
Tessa menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran ada sejumlah hal yang baru didapatkan oleh penyidik usai menggali keterangan dari sejumlah saksi lain yang terkait.
"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang, kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini,” tuturnya.