RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah kantor di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencari barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
"Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Adapun kantor yang digeledah lembaga antirasuah di antaranya Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru di Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
Selain itu, KPK turut menggeledah rumah dan ruang kantor mantan Plt Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru, Mirwansyah.
Meski begitu, Tessa menegaskan tidak ada penangkapan dalam rangkaian kegiatan penyidik KPK tersebut.
"Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menangkap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahidwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024 malam. Penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi senyap penangkapan Risnandar Mahiwa.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan elama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ANTARA)